PP
Berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA JAWA TENGAH
BAB 1 — PENDIRIAN
Pasal 1
(1) Dengan nama "PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA JAWA TENGAH", disingkat PERHUTANI JAWA BARAT, didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960. (2) Pelaksanaan pendirian termasuk dalam ayat (1) di atas diatur oleh Menteri Pertanian.
