PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1949 tentang SUSUNAN BADAN PENASEHAT WAKIL PERDANA MENTERI...
Pasal 1
Badan Penasehat tersebut dalam pasal 3 ayat 1 UNDANG-UNDANG No. 2 tahun 1949 terdiri dari sedikit-sedikitnya 3 dan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota. PRESIDEN mengangkat seorang Ketua dan Wakil Ketua diantara anggota itu.
