PP
Peraturan Pemerintah Nomor 185 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KERAMIK
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dengan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) PRESIDEN Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain para anggauta Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG. Pasal 9. Anggauta Direksi adalah warga-negara INDONESIA. Pasal 10 …
