PP
Peraturan Pemerintah Nomor 185 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KERAMIK
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat Kedudukan
