PP
Peraturan Pemerintah Nomor 185 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KERAMIK
Pasal 18
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan
