PP
Peraturan Pemerintah Nomor 184 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI MAKANAN...
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) P.N. Industri Makanan dan Minuman adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA ; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Rakyat ; c. "Perusahaan" ialah P.N. Industri Makanan dan Minuman; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
