Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang dan kantor perwakilan di dalam negeri. Tujuan dan Lapangan Usaha Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan industri Pertenunan dan Perajutan. Modal Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari perusahaan milik negara yang dilebur seseperti dimaksud dalam pasal 1 dan yang berjumlah Rp. 91. 300.000,- (Sembilan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah). (2) Modal perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
