PP
Peraturan Pemerintah Nomor 183 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI...
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) P.P. Industri Pertenunan dan Perajutan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Rakyat; c. "Perusahaan" ialah P.N. Industri Pertenunan dan Perajutan; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
