PP
Peraturan Pemerintah Nomor 182 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI PEMINTALAN
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari perusahaan milik negera yang dilebur seperti termaksud dalam pasal 1 yang berjumlah Rp. 217.000.000,- (Dua ratus tujuh belas juta rupiah). (2) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
