PP
Peraturan Pemerintah Nomor 182 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI PEMINTALAN
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang dan kantor perwakilan didalam negeri. Tujuan dan Lapangan Usaha
