PP
Peraturan Pemerintah Nomor 182 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI PEMINTALAN
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) P.N. Industri Pemintalan adalah badan hukum yang berhak lakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemetintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Rakyat; c. "Perusahaan" ialah P.N. Industri Pemintalan; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
