PP
Peraturan Pemerintah Nomor 182 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI PEMINTALAN
Pasal 19
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahun yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan, menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahun harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Pehitungan tahun disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan Laba
