PP
Peraturan Pemerintah Nomor 182 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI PEMINTALAN
Pasal 10
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah perserikatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada perusahaan yang bertujuan mencari laba.
