PP
Peraturan Pemerintah Nomor 181 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KULIT
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Modal perusahaan ialah jumlah selisih dari nilai aktiva dan nilai passiva dari perusahaan milik negara yang dilebur seperti dimaksud dalam pasal 1 dan yang berjumlah Rp. 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah). (2) Modal perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 10 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam/atau cadangan rahasia. Pimpinan
