PP
Peraturan Pemerintah Nomor 181 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KULIT
Pasal 23
BAB 3 — Ketentuan Penutup
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1961. Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1961. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 218.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
