Pasal 20
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, ganti rugi 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilaman telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat 2 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran
