PP
Peraturan Pemerintah Nomor 181 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KULIT
Pasal 18
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan
