PP
Peraturan Pemerintah Nomor 181 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KULIT
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan. (3) Tata-tertib dan acara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai
