PP
Peraturan Pemerintah Nomor 180 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM...
Pasal 16
BAB 3 — Ketentuan Penutup
Hal-hal yang belum cukup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB 3 — Ketentuan Penutup
Hal-hal yang belum cukup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.