Pasal 18A
(l) Terhadap ketentuan perpdakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Usaha Pertambanga.n Batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi secara berkala. (21 Dal,am melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar. . . -t2- setelah tahun SK No235557A PRES!DEN REPUBUK INDONESIA 13 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia, orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2025 PRESIDEN REPI.'BLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan diJakarta pada tanlgd 1l April 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan s Hukqn, IN ttd ttd
lrt, SK No250444A anna Djaman I FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJEI,,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PERLAKUAN PERPA.JAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA UMUM Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi "bumi dan air dan kekayaan atram yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralgrat", Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan mineral dan Batubara yang ada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat dan perkembangan serta pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara. dan mineral dan Batubara harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan ralq/at secara berkeadilan. Perizinan PKP2B khususnya Generasi I sebagian besar sudah habis pada tahun 2019-2025. Kepastian akan perpanjangan dari PKP2B sudah diatur dalam amandemen PKP2B dimana perusahaan dapat melakukan perpanjangan. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diatur dalam Pasal 169A dimana kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama lO (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. SK No250418A Upaya. . . REPUBUK INOONESIA Upaya peningkatan penerimaan negara dimaksud dilakukan melalui: a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Paja[ dan/atau b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetqjui Menteri. Pengaturan peningkatan penerimaan neg:rra atas IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Dal,am Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 diatrur mengenai perlakuan Pajak Penghasilan, kewajiban pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan; perlakuan perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B; perlakuan perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B. Pada saat disusun Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 daJam saat base harga Batubara sedang tinggi yaitu pada harga USD 276,58 per ton. Saat ini, kondisi harga Batubara sedang mengalami penurunan dibanding tahun 2022, oleh karena itu ada beberapa perusahaan yang mengalami kerugian dengan tarif royalti yang ada. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan kajian atas tarif royalti untuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan tetap memperhatikan penerima.an negara yang meningkat dibanding PKP2B. Usulan penyesuaian tarif royalti komoditas Batubara untuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mengubah batas layer dari harga komoditas, bertujuan untuk menyesuaikan tarif royalti dengan mempertimbangkan keberlangsungEln perusahaan dan upaya peningkatan negara lebih besar dari pada saat PKP2B. il. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka I Pasa1 4 Ayat(l)... SK No250358A PRESIDEN REPIJELIK INDONESIA Ayat Ayat Ayat (1) Penghasilan yang merupakan objek pajak bagi Usaha Pertambangan, meliputi penghasilan dari usaha pokoknya dan semua penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak, sepanjang tidak dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan dapat berupa penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan tidak final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan dari luar usaha antara lain berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa (21 Cukup jelas. (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Harga sesungguhnya digunakan dalam hal transaksi tidak hubungan istimewa atau terafiliasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Harga seharusnya digunakan dalam hal transaksi terjadi dipengaruhi hubungan istimewa atau terafiliasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain penjualan Batubara: a. dalam , . , SK No250359A irTt].|-ffl K INDONESIA a. dalam I (satu) pulau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara; b. jenis tertentu dan keperluan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara; c. untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang harga Batubara atau ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara' atau d. untuk transaksi tertentu lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Mineral dan Batubara. Batubara "jenis tertentu' sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa: a, fine oal; b. rejed qal; c. Batubara dengan impurities tertentu. Batubara untuk "keperluan tertentu" sebagailpn4 dimaksud dalam huruf b dapat berupa: a. Batubara yang dimanfaatkan oleh untuk keperluan sendiri dalam proses penambangan Batubara; b. Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan dalam rangka nilai tambah Batubara yang dilakukan di mulut tambang; dan c. Batubara untuk pengembangan daerah tertinggal di sekitar tambang. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Dihapus. Ayat (7) Cukup jelas. Angka2... SK No250350A TIrT{TliI{Il K INDONESIA Angl<a2
