PP
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 3
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
