PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 84
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota
kelas A terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan
kelompok jabatan fungsional.
(2) Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota
kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan
fungsional.
(3) Susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis
yang berbentuk satuan pendidikan, pusat kesehatan
masyarakat, dan rumah sakit.
Paragraf 5
Badan Daerah Kabupaten/Kota
