PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 80
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Inspektur pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
(1), ayat (3), dan ayat (5) membawahi jabatan fungsional yang
melaksanakan fungsi pengawasan.
Paragraf 4 Dinas Daerah Kabupaten/Kota
