PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 77
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pembagian tugas dan fungsi unit kerja pada sekretariat Daerah
kabupaten/kota dikelompokkan berdasarkan Perangkat Daerah
yang dikoordinasikan dan/atau berdasarkan fungsi atau unsur
manajemen tertentu.
Paragraf 2 Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota
