PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 65
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A pada
dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan terdiri
atas paling banyak 2 (dua) seksi serta kelompok jabatan
fungsional.
(2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B pada
dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok
jabatan fungsional.
(3) Susunan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis
yang berbentuk satuan pendidikan dan rumah sakit.
