PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 62
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Dinas Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat
dan paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) seksi.
