PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 57
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretariat Daerah provinsi tipe C terdiri atas paling banyak
2 (dua) asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 2 (dua) biro.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) subbagian.
