Pasal 9
(1) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dari Wajib Pajak dan pembahasan pemenuhan
kriteria dan persyaratan fasilitas dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), pengalihan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri pembina sektor sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
