PP
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015
,
ttd.
