PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
- untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pengaturan . . .
(2) Pengaturan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
