PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
