BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN
Pasal 1
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 2
Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh:
- badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
- penerima zakat yang berhak.
Pasal 3
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:
- lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
- penerima sumbangan yang berhak.
Pasal 4
Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009
,
TAMBAHAN
No. 4984 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 35)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
