PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 51
BAB 5 — TATA LAKSANA
(1) Instansi yang bertanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri. (2) Menteri mengevaluasi laporan tersebut guna menyusun kebijakan pengelolaan limbah B3.
