PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 36
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN
Lokasi penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bebas banjir; b. permeabilitas tanah maksimum 10 pangkat negatif 7 centimeter per detik; c. merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi penimbunan limbah B3 berdasarkan rencana tata ruang; d. merupakan daerah yang secara geologis dinyatakan aman, stabil tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung; e. tidak merupakan daerah resapan air tanah, khususnya yang digunakan untuk air minum.
