PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 30
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN
(1) Kegiatan pengumpulan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memperhatikan karakteristik limbah B3;
b. mempunyai laboratorium yang dapat mendeteksi karakteristik limbah B3 kecuali untuk toksikologi;
c. memiliki perlengkapan untuk penanggulangan terjadinya kecelakaan;
d. memiliki konstruksi bangunan kedap air dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah B3;
e. mempunyai lokasi pengumpulan yang bebas banjir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
