PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 26
BAB 3 — PELAKU PENGELOLAAN
(1) Penimbun limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai:
a. sumber limbah B3 yang ditimbun;
b. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang ditimbun;
c. nama pengangkkut yang melakukan pengangkutan limbah B3. (2) Penimbun limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terkait dan Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a. inventarisasi jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan;
b. sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.
