PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 21
BAB 3 — PELAKU PENGELOLAAN
Pemanfaat limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai:
a. sumber limbah B3 yang dimanfaatkan; b. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dikumpulkan; c. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan dan produk yang dihasilkan; d. nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3 dari penghasil dan/atau pengumpul limbah B3.
