Pasal 11
BAB 3 — PELAKU PENGELOLAAN
(1) Penghasil limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang:
a. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah B3;
b. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu penyerahan limbah B3;
c. nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pemanfaat atau pengolah atau penimbun limbah B3. (2) Penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi yang terkait dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a. inventarisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan;
b. sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3.
