PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
