PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk: a. Melakukan…
a. Melakukan usaha produksi, pemasaran dan perdagangan benih pertanian; b. Melakukan kegiatan jasa penelitian, sertifikasi, pendidikan, penyuluhan dan jasa lainnya dalam bidang perbenihan serta usaha-usaha lainnya yang langsung menunjang usaha perbenihan.
