PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengusahaan pariwisata alam dilaksanakan sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (2) Pengusahaan pariwisata alam bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam yang terdapat dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
