Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN KONVERSI
(1) Hak Propriedade Perfeita yang pemegang haknya adalah warganegara Republik INDONESIA atau Badan Keagamaan atau Badan Hukum lainnya yang dimaksud dalam dan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1963,
dikonversi menjadi hak milik. (2) Hak Propriedade Perfeita yang pemegang haknya berkewarganegaraan asing atau badan hukum dikonversi menjadi:
a. Hak Guna Usaha yang berlaku selama jangka waktu 25 tahun apabila tanahnya berupa tanah pertanian;
b. Hak Guna Bangunan yang berlaku selama jangka waktu 20 tahun apabila tanahnya bukan tanah pertanian.
(3) Hak Propriedade Perfeita yang pemegang haknya:
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Lembaga Internasional yang diakui oleh Pemerintah dan mempunyai perwakilan di INDONESIA;
c. Badan Keagamaan dan tanahnya dipergunakan untuk penunjang langsung kegiatan peribadatan atau keagamaan yang bersangkutan, dikonversi menjadi Hak Pakai yang berlaku selama tanah yang bersangkutan dipergunakan sesuai kegiatannya sebagaimana tersebut di atas.
