PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI...
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
