PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI...
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemilikan tanah pertanian akibat pelaksanaan ketentuan konversi dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang bertentangan dengan ketentuan mengenai maksimum luas penguasaan tanah atau pemilikan tanah secara guntai (absentee) harus diakhiri dalam waktu 1 tahun terhitung mulai ditetapkannya batas luas maksimum penguasaan tanah untuk
Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menurut UNDANG-UNDANG Nomor 56 Prp. Tahun 1960.
