PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1989 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 38
