Pasal 23
BAB 7 — TATA CARA PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
(1) Tindakan pembekuan dapat juga dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikotamadya terhadap pengurus Daerah dari organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional yang berada di wilayahnya apabila melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21. (2) Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan cara yang diatur dalam Pasal 22. (3) Sebelum melalukan tindakan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Gubernur atau Bupati/Walikotamadya meminta pertimbangan dan petunjuk Menteri Dalam Negeri. (4) Menteri Dalam Negeri sebelum memberi pertimbangan dan petunjuk terlebih dahulu mendengar keterangan dari Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
