PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
(1) Anggota masyarakat warganegara Republik INDONESIA secara sukarela dapat membentuk organisasi kemasyarakatan atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Organisasi kemasyarakatan yang baru dibentuk, Pengurusnya memberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selambat4ambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal pembentukannya dengan melampirkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Pengurus.
