PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1984 tentang OLAHRAGA PROFESIONAL
Pasal 8
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Biaya untuk keperluan Badan dibebankan pada anggaran Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Biaya untuk keperluan Badan dibebankan pada anggaran Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.