PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS...
Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran atas ketentuan dalam Bab II, Bab III, Bab V, Bab VI, Bab VII, dan Bab VIII, diancam dengan pidana kurungan selamalamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(2) Disamping ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula diarnbil tindakan administratif.
