PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS...
Pasal 12
BAB 5 — TRANSPLANTASI ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MAN USIA
Dalam rangka transplantasi penentuan saat mati ditentukan oleh 2 (dua) orang dokter yang tidak ada sangkut-paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.
